Subscribe:Posts Comments

You Are Here: Home Pengertian Sholat Jama'ah

Sholat Jama'ah
  • Shalat berjamaah adalah shalatyang dilakukan secara bersama-sama. Orang yang memimpin shalat, yang berdiri paling depan, disebut imam. Sedangkan yang ada di belakangnya, yang dipimpin, disebut makmum. Shalat berjamaah paling sedikit dilakukan oleh 2 orang. Yang satu bertindak sebagai imam, dan yang satu lagi sebagai makmum. Sedangkan hukumnya adalah sunat muakkad. (Pendapat lain mengatakan fardhu kifayah).
  • Posisi makmum dalam shalat berjamaah.
    Dalam shalat berjama'ah, posisi makmum diatur seperti berikut:
    a. Jika makmum hanya sendiri, maka posisinya di sebelah kanan imam dan agak mundur sedikit (supaya berbeda dengan posisi imam). Jika ada orang lain yang datang, maka sebaiknya ia mengambil tempat di sebelah kiri imam. Jika ia telah mulai takbir, maka imam maju ke depan, atau kedua makmum itu mundur ke belakang, dengan gerakan (langkah) yang ringan.

  • b. Jika makmum terdiri atas beberapa shaf (barisan) dan meliputi laki-laki dewasa, anak-anak dan wanita, maka posisinya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, di belakang laki-laki dewasa ditempatkan anak-anak, dan di belakang anak-anak ditempatkan kaum wanita. Jadi kaum wanita ditempatkan paling belakang.
    Dalam shalat berjamaah ini, shaf (barisan) hendaklah diluruskan dan dirapatkan. Jangan ada celah-celah atau renggang, karena setan akan masuk di antara celah-celah itu. Hal ini semua sangat berpengaruh terhadap kesempurnaan shalat berjamaah yang dilakukan.
  • Adab bagi imam sholat
    a. Dalam shalat berjamaah imam hendaknya meringankan bacaan (jangan membaca surat yang terlalu panjang), karena mungkin saja di antara makmumnya itu ada anak-anak, orang yang sudah tua renta, orang yang lemah dan orang yang mempunyai keperluan.
    b. Imam hendaknya jangan bertakbiratul ihram sebelum muadzin selesai mengumandangkan iqamah.
    c. Imam hendaknya jangan bertakbiratul ihram sebelum makmum merapatkan dan meluruskan shaf (barisan).

  • d. Pada saat takbir, baik takbiratul ihram maupun takbir intiqal, hendaknya imam mengeraskan suaranya.
    e. Imam hendaknya mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lainnya pada shalat subuh, dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan isya, shalat Jum'at, serta shalat sunat tertentu yang dilakukan dengan berjamaah, di antaranya shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha, shalat tarawih, witir pada malam Ramadhan, dll.
    f. Setelah membaca Al-Fatihah, sebelum membaca surat-surat lainnya, sebaiknya imam diam sejenak guna memberi kesempatan kepada makmum membaca surat Al-Fatihah, sehingga pada saat imam membaca surat, mereka dapat mendengarkannya.
    g. Setelah salam, hendaknya imam diam sejenak, lalu menghadapkan wajahnya kepada makmum yang adadi belakangnya. Jika di antara makmum ada kaum wanita, maka imam tak usah menghadapkan wajahnya kepada makmum.
  • Syarat sah mengikuti imam
    a. Makmum wajib berniat mengikut imam. Jadi dalam niat shalatnya ditambah kata "MA'MUUMAN" ('Mengikut Imam'). Sedangkan bagi imam, niat 'menjadi imam' adalah sunat. Dengan demikian, jika imam tidak berniat 'menjadi imam' shalatnya sah, tetapi ia tidak mendapat pahala dan keutamaan shalat berjamaah. Jadi sebaiknya imam pun melakukan niat, agar shalatnya itu tidak dinilai shalat munfarid (sendirian).

  • b. Makmum harus mengikuti gerakan imam dan gerakannya itu tidak mendahului gerakan imam. Misalnya setelah imam selesai takbiratul ihram, makmum baru memulai takbiratul ihram. Begitu pula gerakan-gerakan shalat lainnya.
    c. Makmum mengetahui gerakan-gerakan imam, baik melihatnya secara langsung, melalui orang yang ada di sebelahnya, atau barisan yang ada di depannya, maupun mendengar suara imam atau mubalignya (orang yang menyambung suara imam pada setiap pergantian rukun supaya terdengar oleh makmum yang ada di barisan belakang).
    d. Posisi makmum (tumitnya) tidak boleh lebih maju daripada posisi (tumit) imam.
    e. Makmum dan imam harus berada dalam satu tempat
    f. Shalat makmum dan imam harus sama, yaitu sama-sama mengerjakan shalat zhuhur, ashar dan lain-lain.
    g. Jika makmum shalat di luar mesjid sedangkan imamnya di dalam mesjid, maka harus mengikuti ketentuan berikut:
    - Jarak antara makmum dan imam tidak lebih dari 300 hasta (± 144 m). Jarak ini dimulai dari akhir mesjid.
    - Makmum dapat mengetahui shalat imam.
    - Antara imam dan makmum tidak ada pemisah
  • Makmum yang masbuk
    Masbuk adalah makmum yang datang terlambat dalam shalat berjamaah, baik satu rakaat maupun lebih. Bagi makmum yang masbuk ini ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan, yaitu :
    a. Jika pada saat ia tiba, imam sedang ruku, dan ia masih sempat ruku bersama imam, maka berarti ia sudah mendapat rakaat tersebut, walaupun belum sempat membaca Al-Fatihah.

  • b. Jika ia tidak sempat ruku bersama imam, atau ia memulai shalat setelah imam ruku, maka ia harus mengulangi rakaat tersebut, karena belum sempurna. Jadi setelah imam memberi salamke kanan dan ke kiri, ia harus bangun untuk menyempurnakan rakaat yang masih kurang tadi.
    c. Jika pada saat ia tiba imam sedang tasyahud akhir, maka ia, setelah takbiratul ihram, langsung duduk untuk ikut ta-syahud bersama imam. Jika imam telah memberi salam ke kanan dan ke kiri, maka ia langsung berdiri untuk menyempurnakan shalatnya sesuai dengan jumlah rakaat dari shalat yang sedang ia kerjakan, karena rakaat yang tadi ia ikuti belum dianggap sah. Akan tetapi ia sudah dianggap ikut berjamaah, dan akan memperoleh keutamaan shalat berjamaah.
    d. Bagi makmum yang masbuk, jika masih harus menyempurnakan rakaatyang kurang, pada saatimam duduk tasyahud akhir, sebaiknya ia duduk iftirasy (duduk tasyahud awal) dan hanya membaca tasyahud awal.
    e. Bagi makmum yang masbuk, jika pada saat ia tiba shaf (barisan) telah penuh, maka ia tidak boleh membuat barisan seorang diri. Dalam keadaan seperti itu ia harus memilih, masuk ke dalam barisan itu atau memberi isyarat kepada salah seorang yang ada dalam barisan itu untuk mundur. Orang yang diberi isyarat, pada saat makmum masbuk telah mulai membaca takbiratul ihram, harus mundur dengan langkah yang ringan dan tidak berturut-turut.
    f. Bagi makmum yang masbuk, jika pada saat ia tiba imam sedang membaca surah, atau menurut perkiraannya sebentar lagi imam akan ruku, maka setelah niat dan takbiratul ihram, ia sebaiknya langsung membaca Al-fatihah tanpa membaca doa iftitah, karena membaca doa iftitah hukumnya sunah, sedangkan membaca Al-Fatihah rukun.
  • Yang boleh menjadi imam sholat
    Orang-orang yang diperbolehkan menjadi imam adalah:
    a. Qari (orang yang bacaan Al Qur'annya fasih, baik tajwid maupun makharijul hurufnya diucapkan dengan tepat).
    b. Laki-laki, jika makmumnya terdiri atas laki-laki saja, atau perempuan saja, atau banci saja, atau mereka bersama-sama.
    c. Perempuan, jika makmumnya terdiri atas perempuan saja.
    d. Banci, jika makmumnya terdiri atas perempuan saja.

  • Khusus untuk keterangan point d diatas ini (Banci) adalah Orang yang mempunyai kelamin 2 dari bawaan lahir, walaupun dia memilih menjadi wanita karena didalam orang tersebut lebih banyak sifat kewanitaannya, maka dia hanya boleh meng imami kaum wanita saja, tapi dengan syarat point sebelumnya sangat diperhatikan.
  • Yang tidak boleh menjadi imam sholat
    Orang-orang yang tidak boleh menjadi imam adalah :
    a. Orang yang ummi (orang yang kurang baik bacaan Al Qur'annya), sedangkan makmumnya qari.
    b. Banci, jika makmumnya terdiri atas laki-laki saja, atau banci saja, atau mereka bersama-sama.
    c. Perempuan, jika makmumnya terdiri atas laki-laki saja, atau banci saja, atau mereka bersama-sama.

  • Shalat-shalat yang disunatkan berjamaah
    a. Shalat Fardhu (tapi jika untuk kaum Muslim hukumnya wajib)
    b. Shalat Jenazah
    c. Shalat Idul Fitri
    d. Shalat Idul Adha
    e. Shalat Tarawih dan Witir pada bulan Ramadhan
    f. Shalat Istisqa (Meminta Hujan)
    g. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
    h. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
Tags:

0 komentar

Leave a Reply